IMPLEMENTASI KESELAMATAN KONSTRUKSI PEKERJAAN REHABILATASI DAN REKONSTRUKSI RUMAH PENDUDUK PASCA GEMPA PASAMAN

(Fitra Rifwan: Dosen K3 Konstruksi Teknik Sipil UNP)

Pasca gempa pasaman beberapa minggu lalu menyisakan suatu tugas menanti bagi pihak terkait dalam rehabiltasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) bangunan-bangunan yang terdampak, seperti: rumah-rumah penduduk yang rusak berat (RB)= 203 unit, sedang (RS)=  5 unit, ringan (RR)= 617 unit, fasilitas pendidikan RB= 3 unit, balai masyarakat RR 1= unit, aula kantor bupati Pasaman Barat RR, serta kerusakan fasilitas umum lain yang belum terkategorikan, seperti rumah ibadah 2 unit dan bank 1 unit (BNPB 26 Februari 2022). Pada kegiatan rehab-rekon ini, sumber daya manusia (tukang lokal) diprediksi akan terserap dengan skala besar, khususnya pada pekerjaan rumah-rumah penduduk yang terdampak.

Kondisi ini bisa menjadi suatu wadah dalam mengimplementasikan keselamatan konstruksi. Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU Jakon) Nomor 2 tahun 2017 telah menjelaskan bahwa kontruksi merupakan kegiatan yang meliputi beberapa aspek, diantaranya adalah rehab-rekon. Penyelenggaraan kegiatan ini tidak luput dari prediksi, penilaian dan pengendalian risiko kerja agar berjalan tanpa menimbulkan kecelakaan kerja (zero accident). Kerugian yg menimpa pekerja (nyawa atau cedera), kerusakan peralatan, kerugian material yang terbuang sia-sia, tidak sesuai perencanaan pekerjaan, dan dampak negatif pada lingkungan disekitar pekerjaan yang skalanya besar adalah semua risiko  yang perlu dikendalikan sebelum pekerjaan Rehabilatasi dan rekonstruksi dilaksanakan. Hal ini sudah diatur dalam OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series) 18001 dahulunya. Rehab dan Rekon yang merupakan contoh-contoh pekerjaan konstruksi tentunya harus mengimplementasikan keselamatan kontruksi.

Penelitian yg sudah dilakukan penulis dan tim 2 tahun yg lalu menghasilkan kesimpulan bahwa pemahaman tukang lokal terhadap keselamatan konstruksi masih rendah dan dibuktikan dengan rendahnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Hal ini diteliti di salah satu kecamatan di Kabupaten Agam dengan sampel penelitian adalah tukang-tukang lokal yang sedang bekerja rehab-rekon  rumah penduduk disana. Rendahnya kesadaran penggunaan APD ini merupakan salah satu contoh belum diimplementasikan nya keselamatan konstruksi dengan baik.

Hasil penelitian ini tentunya bisa menjadi informasi bagi penyelenggara rehab-rekon rumah pasca gempa pasaman yang kemungkinan besar akan terjadi dalam tahun ini. Kita berharap implementasi keselamatan konstruksi berjalan di manapun proyek konstruksi itu berlangsung baik skala besar maupun kecil (rumah-rumah penduduk) seperti yg akan dilakukan di pasaman nanti. Intinya, dalam implementasi keselamatan konstruksi, semua aspek yang ada dalam OHSAS, seperti: keselamatan pekerja, efektivitas hasil melalui peralatan dan material yang digunakan tanpa mencemari  lingkungan disekitar lokasi pekerjaan harus menjadi ha-hal yang serius untuk dipertimbangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *